LUWU - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu telah membacakan Tuntutan
Pidana terhadap Terdakwa Drs. Syaharuddin perkara Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan
Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020, bahwa
Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB sehingga
terjadi perbedaan pemintaan material dari yang sudah ditetapkan selain itu Terdakwa
juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan
pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan.
Akibat perbuatan Terdakwa Drs. Syaharuddin yang menimbulkan kerugian
keuangan negara dalam program Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk
Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun
2018 – 2020 bersumber dari Dana Hibah Pemda Luwu sebesar Rp. 847.460.410, -
(delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ratus sepuluh
rupiah) berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.
Bahwa sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa terbukti melanggar
dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang –undang
Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam
Dakwaan Primair dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Drs. Syaharuddin dengan
pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan, Uang
Pengganti sebesar Rp. 847.460.410, -. Subsidair 6 (enam) bulan dan biaya perkara
sebesar Rp. 10.000,
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada terdakwa,
selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makas
memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada
persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, setelah itu
agenda sidang berlanjut Replik dari Penuntut Umum menanggapi pembelaan dari
penasihat hukum terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024. Menanggapi Replik
Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik pada hari Rabu
tanggal 20 Maret 2024.
Bahwa sidang tipikor PDAM dengan agenda putusan pada hari Rabu tanggal 27
Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak pidana korupsi
pada Pengadilan Negeri Makassar telah dilakukan pembacaan putusan terhadap perkara
tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020
dengan atas nama Terdakwa Drs. Syaharuddin (mantan direktur PDAM Tirta Darma
Kabupaten Luwu).
Sidang dihadiri oleh Penuntut Umum pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan
Negeri Luwu, yakni Ahmad Nurhuda Trisulo SA, S.H., dan Budi Utomo, S.H., Majelis
Hakim, Panitera Pengganti, terdakwa Drs. Syaharuddin beserta penasihat hukumnya.
Penuntut Umum telah terbukti dengan sah dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa
Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum, sebagai
Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans, S.H. dan Nicolas Torano, S.H., M.Sc., sebagai
Hakim Anggota, serta Jihan Hasmin, S.E., sebagai Panitera Pengganti berdasarkan amar
Putusan Nomor: 143/Pid.Sus.Tpk/2023/Pn.Mks tanggal 27 Maret 2024 memutuskan
antara lain sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Drs. Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT”
sebagaimana dalam dakwaan primair
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama
7 Tahun Penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000, - dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 3 bulan
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar udang
pengganti sebesar Rp. 847.460.416, 00. Jika terdakwa tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh
Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,
maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan
4. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
5. Menyatakan terdakwa tetap ditahan
6. menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 103 dikembalikan
kepda Peusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Luwu
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
10.000, -.
Setelah Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar
membacakan putusan kepada terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada
Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan
penasehat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, Penasihat Hukum
Terdakwa mengajukan banding. Atas sikap penasihat hukum yang menyatakan banding,
Penuntut Umum juga menyatakan banding.
Sumber:
Sumber: KEPALA SEKSI INTELIJEN ANDI ARDIAMAN, S.H.(Herman Djide)