Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu Bacakan Tuntutan Pidana Terhadap Terdakwa

    Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu Bacakan Tuntutan Pidana Terhadap Terdakwa
    Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu Bacakan Tuntutan Pidana Terhadap Terdakwa

    LUWU - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu telah membacakan Tuntutan
    Pidana terhadap Terdakwa Drs. Syaharuddin perkara Tindak Pidana Korupsi
    Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan
    Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020, bahwa
    Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB sehingga
    terjadi perbedaan pemintaan material dari yang sudah ditetapkan selain itu Terdakwa
    juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan
    pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan.
    Akibat perbuatan Terdakwa Drs. Syaharuddin yang menimbulkan kerugian
    keuangan negara dalam program Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk
    Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun
    2018 – 2020 bersumber dari Dana Hibah Pemda Luwu sebesar Rp. 847.460.410, -
    (delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ratus sepuluh
    rupiah) berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.
    Bahwa sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa terbukti melanggar
    dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang –undang
    Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31
    Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam
    Dakwaan Primair dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Drs. Syaharuddin dengan
    pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.
    250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan, Uang
    Pengganti sebesar Rp. 847.460.410, -. Subsidair 6 (enam) bulan dan biaya perkara
    sebesar Rp. 10.000,
    Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada terdakwa,
    selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makas

    memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada
    persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, setelah itu
    agenda sidang berlanjut Replik dari Penuntut Umum menanggapi pembelaan dari
    penasihat hukum terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024. Menanggapi Replik
    Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik pada hari Rabu
    tanggal 20 Maret 2024.
    Bahwa sidang tipikor PDAM dengan agenda putusan pada hari Rabu tanggal 27
    Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak pidana korupsi
    pada Pengadilan Negeri Makassar telah dilakukan pembacaan putusan terhadap perkara
    tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat
    Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020
    dengan atas nama Terdakwa Drs. Syaharuddin (mantan direktur PDAM Tirta Darma
    Kabupaten Luwu).
    Sidang dihadiri oleh Penuntut Umum pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan
    Negeri Luwu, yakni Ahmad Nurhuda Trisulo SA, S.H., dan Budi Utomo, S.H., Majelis
    Hakim, Panitera Pengganti, terdakwa Drs. Syaharuddin beserta penasihat hukumnya.
    Penuntut Umum telah terbukti dengan sah dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa
    Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
    Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
    Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum, sebagai
    Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans, S.H. dan Nicolas Torano, S.H., M.Sc., sebagai
    Hakim Anggota, serta Jihan Hasmin, S.E., sebagai Panitera Pengganti berdasarkan amar
    Putusan Nomor: 143/Pid.Sus.Tpk/2023/Pn.Mks tanggal 27 Maret 2024 memutuskan
    antara lain sebagai berikut:
    1. Menyatakan terdakwa Drs. Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT”
    sebagaimana dalam dakwaan primair
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama
    7 Tahun Penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000, - dengan ketentuan
    apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
    selama 3 bulan
    3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar udang
    pengganti sebesar Rp. 847.460.416, 00. Jika terdakwa tidak membayar uang
    pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang
    telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh
    Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana 

    tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,
    maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan
    4. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    5. Menyatakan terdakwa tetap ditahan
    6. menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 103 dikembalikan
    kepda Peusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Luwu
    7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
    10.000, -.
    Setelah Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar
    membacakan putusan kepada terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada
    Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan
    penasehat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, Penasihat Hukum
    Terdakwa mengajukan banding. Atas sikap penasihat hukum yang menyatakan banding,
    Penuntut Umum juga menyatakan banding.
    Sumber:
    Sumber: KEPALA SEKSI INTELIJEN ANDI ARDIAMAN, S.H.(Herman Djide)

    luwu sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Personil Koramil 1421/Ma'rang Melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Press Release, Kasi Humas Polres Pangkep...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami