PANGKEP - Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi, warna hitam buram, plat nomor DD 2868 EA, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/21/XI/2023/SPKT/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 18 November 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 04.00 Wita di Jalan Terminal Baru, Kel. Mappasaile, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep.” Ungkap Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin, S.H., dalam Press Release dengan awak media di Aula Polres Pangkep. Kamis (23/11/2023) pukul 10.00 wita.
Lanjut kata AKP Imran, S.H., "Kasus Pencurian ini terungkap Berdasarkan Laporan korban tentang terjadi pencurian sepeda motor, atas laporan tersebut, personil Polsek Pangkajene bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pangkep melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengetahui identitas pelaku yang berinisial AR dan dilakukan penanagkapan terhadap AR di rumahnya yang beralamat Jl. Compo Tompong, Kel. Jagong, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep."
"Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi, warna hitam buram, plat nomor DD 2868 EA beserta STNK dan kunci kontaknya." Jelasnya.
” Kerugian korban sebesar Rp. 17.000.000, - (Tujuh belas juta rupiah) , tersangka AR dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan diancam hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.” Pungkasnya.( Humas Polres/Herman Djide)